Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%
Wednesday, June 03, 2009
Tarif PPh Terbaru 2009
Posted by Yudho Febrian Pratomo at 10:58 PM
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
1 comments:
halu pak...
iya sekarang dah da tarif PPh terbaru ya.... harus terus banyak belajar ne buat up date pengetahunan... terus belajar... salam ^^
Post a Comment