Wednesday, June 03, 2009

Tarif PPh Terbaru 2009

Tarif pajak yang diterapkan atas Penghasilan Kena Pajak mulai tahun 2009
Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri
Lapisan PKP <= 50.000.000 dikenakan 5% Lapisan PKP > 50.000.000 - 250.000.000 dikenakan 15%
Lapisan PKP > 250.000.000 - 500.000.000 dikenakan 25%
Lapisan PKP > 500.000.000 dikenakan 30%
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah sebesar 28%

1 comments:

^TamA^rOseTa^ said...

halu pak...
iya sekarang dah da tarif PPh terbaru ya.... harus terus banyak belajar ne buat up date pengetahunan... terus belajar... salam ^^


Blogspot Templates by Isnaini Dot Com and Wedding Bands. Powered by Blogger